Tentang Pratamind

Pratamind adalah platform layanan publik digital yang menyediakan kemudahan akses informasi dan pengurusan administrasi kependudukan bagi seluruh warga. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Dengan sistem digital yang modern, warga dapat dengan mudah memantau status pengurusan dokumen mereka secara real-time hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jenis Layanan

Pratamind menyediakan berbagai jenis layanan administrasi kependudukan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Pembuatan, perpanjangan, dan perubahan data KTP
  • Kartu Keluarga (KK) - Pembuatan KK baru, perubahan, dan penambahan anggota keluarga
  • Akta Kelahiran - Pengurusan akta kelahiran untuk bayi dan anak
  • Akta Kematian - Pengurusan akta kematian
  • Surat Keterangan - Berbagai jenis surat keterangan (domisili, pindah, dll)
  • Legalisir Dokumen - Legalisir dokumen kependudukan

Persyaratan Pembuatan KTP

Untuk mengurus KTP, warga perlu menyiapkan dokumen berikut:

KTP Baru (Usia 17 tahun ke atas)

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto 3x4 (2 lembar, background merah)

KTP Hilang/Rusak

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy KK
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • KTP lama yang rusak (jika rusak)
  • Pas foto 3x4 (2 lembar, background merah)

Persyaratan Kartu Keluarga

KK Baru (Keluarga Baru)

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy KTP suami dan istri
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat keterangan pindah (jika dari luar daerah)

Perubahan/Penambahan Anggota KK

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • KK asli
  • Fotocopy KTP kepala keluarga
  • Akta kelahiran/dokumen pendukung anggota baru

Prosedur Pelayanan

Berikut adalah tahapan proses pelayanan di Pratamind:

1

Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan

2

Datang ke Kantor

Kunjungi kantor Pratamind pada jam kerja dengan membawa dokumen asli dan fotocopy

3

Verifikasi Berkas

Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen

4

Proses Pengurusan

Dokumen akan diproses oleh petugas. Anda akan mendapat nomor registrasi untuk tracking

5

Cek Status Online

Pantau status pengurusan melalui website dengan memasukkan NIK Anda

6

Pengambilan Dokumen

Ambil dokumen yang sudah jadi di kantor dengan membawa tanda terima

Estimasi Waktu Penyelesaian

  • KTP: 3-7 hari kerja
  • Kartu Keluarga: 3-5 hari kerja
  • Akta Kelahiran: 7-14 hari kerja
  • Surat Keterangan: 1-3 hari kerja

* Waktu penyelesaian dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja

Biaya Pelayanan

GRATIS!
Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Pratamind tidak dipungut biaya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan, silakan hubungi kami:

  • Jl. Pelayanan Publik No. 123, Medan
  • +62 812-3456-7890
  • info@pratamind.com
  • WhatsApp: 0812-3456-7890
Kirim Pertanyaan