Pembuatan, Perpanjangan, dan Perubahan Data KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. KTP berlaku seumur hidup sejak tahun 2011 sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013.
Untuk warga yang baru berusia 17 tahun atau belum memiliki KTP
Untuk penggantian KTP yang hilang
Untuk penggantian KTP yang rusak atau tidak terbaca
Untuk perubahan data seperti alamat, status perkawinan, dll
Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai jenis layanan yang Anda butuhkan. Pastikan semua dokumen asli dan fotocopy dibawa.
Kunjungi kantor Pratamind pada jam kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00, Sabtu 08.00-12.00) dengan membawa semua dokumen.
Isi formulir F-1.01 dengan lengkap dan benar. Petugas akan membantu jika Anda mengalami kesulitan.
Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pastikan semua data yang Anda berikan benar.
Lakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari untuk data biometrik KTP elektronik.
Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan Anda sedang diproses. Simpan dengan baik.
Pantau status pengurusan KTP Anda melalui website dengan memasukkan NIK.
KTP dapat diambil setelah status menjadi "Selesai". Bawa tanda terima dan KTP lama (jika ada).
3-7 Hari Kerja
GRATIS
Seumur Hidup
Pengurusan KTP tidak dipungut biaya apapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Waspada terhadap oknum yang meminta biaya!
• KTP harus diurus langsung oleh yang bersangkutan
• Pastikan data yang diberikan benar dan sesuai
• Jangan memberikan KTP kepada pihak yang tidak berkepentingan
• Laporkan segera jika KTP hilang atau dicuri