Kembali ke Layanan

Tentang KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. KTP berlaku seumur hidup sejak tahun 2011 sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013.

Jenis Layanan KTP

1. KTP Baru (Usia 17 Tahun ke Atas)

Untuk warga yang baru berusia 17 tahun atau belum memiliki KTP

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto 3x4 (2 lembar, background merah)
  • Mengisi formulir F-1.01

2. KTP Hilang

Untuk penggantian KTP yang hilang

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  • Pas foto 3x4 (2 lembar, background merah)
  • Mengisi formulir F-1.01

3. KTP Rusak

Untuk penggantian KTP yang rusak atau tidak terbaca

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • KTP lama yang rusak (dibawa untuk ditarik)
  • Pas foto 3x4 (2 lembar, background merah)
  • Mengisi formulir F-1.01

4. Perubahan Data KTP

Untuk perubahan data seperti alamat, status perkawinan, dll

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang baru
  • KTP lama
  • Dokumen pendukung perubahan (Akta Nikah, dll)
  • Pas foto 3x4 (2 lembar, background merah)

Prosedur Pengurusan

1

Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai jenis layanan yang Anda butuhkan. Pastikan semua dokumen asli dan fotocopy dibawa.

2

Datang ke Kantor

Kunjungi kantor Pratamind pada jam kerja (Senin-Jumat 08.00-16.00, Sabtu 08.00-12.00) dengan membawa semua dokumen.

3

Pengisian Formulir

Isi formulir F-1.01 dengan lengkap dan benar. Petugas akan membantu jika Anda mengalami kesulitan.

4

Verifikasi Berkas

Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pastikan semua data yang Anda berikan benar.

5

Foto dan Sidik Jari

Lakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari untuk data biometrik KTP elektronik.

6

Tanda Terima

Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan Anda sedang diproses. Simpan dengan baik.

7

Cek Status Online

Pantau status pengurusan KTP Anda melalui website dengan memasukkan NIK.

8

Pengambilan KTP

KTP dapat diambil setelah status menjadi "Selesai". Bawa tanda terima dan KTP lama (jika ada).

Waktu & Biaya

Waktu Penyelesaian

3-7 Hari Kerja

Biaya

GRATIS

Masa Berlaku

Seumur Hidup

Gratis 100%

Pengurusan KTP tidak dipungut biaya apapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Waspada terhadap oknum yang meminta biaya!

Perhatian!

• KTP harus diurus langsung oleh yang bersangkutan
• Pastikan data yang diberikan benar dan sesuai
• Jangan memberikan KTP kepada pihak yang tidak berkepentingan
• Laporkan segera jika KTP hilang atau dicuri

Siap Mengurus KTP Anda?

Cek status pengurusan KTP Anda secara real-time dengan NIK

Cek Status KTP