Kembali ke Layanan

Tentang Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan buku induk penduduk.

KK sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, pendaftaran sekolah, dan berbagai urusan administratif lainnya.

Jenis Layanan Kartu Keluarga

1. KK Baru (Keluarga Baru)

Untuk pasangan yang baru menikah atau pindah dari luar daerah

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy KTP suami dan istri
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Surat keterangan pindah datang (jika dari luar daerah)
  • Mengisi formulir F-1.01

2. Penambahan Anggota Keluarga

Untuk menambahkan anggota keluarga baru (kelahiran, perkawinan, dll)

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotocopy KTP kepala keluarga
  • Akta kelahiran/Buku Nikah/dokumen pendukung
  • Fotocopy KTP anggota yang ditambahkan

3. Perubahan Data KK

Untuk perubahan data seperti alamat, status perkawinan, pendidikan, dll

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotocopy KTP kepala keluarga
  • Dokumen pendukung perubahan data

4. KK Hilang atau Rusak

Untuk penggantian KK yang hilang atau rusak

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy KTP kepala keluarga
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian (jika hilang)
  • KK lama (jika rusak)
  • Fotocopy KTP seluruh anggota keluarga

5. Pengurangan Anggota Keluarga

Untuk mengurangi anggota keluarga (menikah, pindah, meninggal)

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotocopy KTP kepala keluarga
  • Akta kematian/Surat pindah/Buku Nikah

Prosedur Pengurusan

1

Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai jenis layanan. Pastikan membawa dokumen asli dan fotocopy.

2

Surat Pengantar RT/RW

Urus surat pengantar dari RT/RW setempat sebagai salah satu syarat administrasi.

3

Datang ke Kantor

Kunjungi kantor Pratamind pada jam kerja dengan membawa semua dokumen lengkap.

4

Pengisian Formulir

Isi formulir F-1.01 dengan data yang lengkap dan benar. Petugas akan membantu jika diperlukan.

5

Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan.

6

Proses Pencetakan

Data akan diproses dan KK akan dicetak. Anda akan mendapat tanda terima.

7

Pengambilan KK

KK dapat diambil setelah selesai diproses. Bawa tanda terima saat pengambilan.

Waktu & Biaya

Waktu Penyelesaian

3-5 Hari Kerja

Biaya

GRATIS

Max Anggota

Sesuai Kebutuhan

Gratis 100%

Seluruh layanan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya sesuai peraturan pemerintah.

Perhatian!

• KK harus diurus oleh kepala keluarga atau yang dikuasakan
• Pastikan data anggota keluarga lengkap dan benar
• KK wajib diperbarui jika ada perubahan data
• Simpan KK dengan baik, jangan dilipat atau dirusak

Siap Mengurus Kartu Keluarga?

Pantau status pengurusan KK Anda secara online

Cek Status KK