Pembuatan, Perubahan, dan Penambahan Anggota KK
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan buku induk penduduk.
KK sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, pendaftaran sekolah, dan berbagai urusan administratif lainnya.
Untuk pasangan yang baru menikah atau pindah dari luar daerah
Untuk menambahkan anggota keluarga baru (kelahiran, perkawinan, dll)
Untuk perubahan data seperti alamat, status perkawinan, pendidikan, dll
Untuk penggantian KK yang hilang atau rusak
Untuk mengurangi anggota keluarga (menikah, pindah, meninggal)
Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai jenis layanan. Pastikan membawa dokumen asli dan fotocopy.
Urus surat pengantar dari RT/RW setempat sebagai salah satu syarat administrasi.
Kunjungi kantor Pratamind pada jam kerja dengan membawa semua dokumen lengkap.
Isi formulir F-1.01 dengan data yang lengkap dan benar. Petugas akan membantu jika diperlukan.
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan.
Data akan diproses dan KK akan dicetak. Anda akan mendapat tanda terima.
KK dapat diambil setelah selesai diproses. Bawa tanda terima saat pengambilan.
3-5 Hari Kerja
GRATIS
Sesuai Kebutuhan
Seluruh layanan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya sesuai peraturan pemerintah.
• KK harus diurus oleh kepala keluarga atau yang dikuasakan
• Pastikan data anggota keluarga lengkap dan benar
• KK wajib diperbarui jika ada perubahan data
• Simpan KK dengan baik, jangan dilipat atau dirusak